Selaku
anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk
menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan
Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Putusan
ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko
(ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander
secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
“Menyatakan
terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan
diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga,” kata ketua
majalis hakim Sudjatmiko.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie
membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya
sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.
Mengenai
jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan
pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima
uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5
miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.
Lamanya
masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan
dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai
Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih
Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat,
maksimal 20 tahun penjara.
Dalam memutuskan
perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap
meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama
persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan
anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa dan negara dalam forum nasional maupun internasional.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi
berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang
anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak
sosial dan eknonmi masyarakat.
“Karena anggaran
tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak
memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan
tidak menyesalinya,” kata hakim Sudjatmiko.
Fee Lima Persen
Majelis
hakim menguraikan, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang
diterima Angie merupakan realisasi atas janji Grup Permai untuk
memberikan fee lima persen dari nilai proyek. Pemberian fee itu
disepakati dalam beberapa kali pertemua Angelina dengan staf pemasaran
Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
“Pemberian
fee pernah dibahas saksi Mindo dengan terdkawa dalam beberapa kali
pertemuan, di sepakati fee lima persen. Fee dibayarkan dulu 50 persen
saat pembahasan anggaran, dan 50 persen lainnya setelah DIPA (daftar
isian pelaksanaan anggaran) turun,” kata hakim Hendra.
Adapun Angelina diperkenalkan kepada Mindo oleh Muhammad Nazaruddin sekitar
Februari-Maret 2010. Saat itu, Nazaruddin masih menjadi anggota DPR
sekaligus bendahara umum Partai Demokrat. Berdasarkan fakta persidangan,
Angie juga dianggap terbukti memperkenalkan Mindo dengan Sekretaris
Dikti Kemendiknas Haris Iskandar.
Perkenalan
Mindo dengan Haris tersebut membuka jalan untuk mengatur universits saja
yang akan mendapat jatah anggaran pengadaan sarana dan prasarana.
“Menurut saksi Haris, saat itu terdakwa Angelina mengatakan, ada tiga
sampai empat perguruan tinggi yang bisa dibantu. Saksi pun bertukar pin
BB dengan Mindo dan terdakwa,” kata hakim Hendra.
Dalam
amar putusannya majelis hakim Tipikor juga menganggap transkri
pembicaraan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo
Rosalina sebagai bukti yang sah. Transkrip pembicaraan tersebut, menurut
hakim, sah menunjukan adanya permintaan uang oleh Angie kepada Mindo
dan menunjukkan penyerahan uang. “Meskipun penyerahan uang dilakukan
secara tidak langsung, melalui kurir terdakwa, yakni Jefri dan Alex,”
tambah hakim Hendra.
Angie Pikir-pikir
Mendengar
putusan ini dibacakan, Angie tampak tenang. Dia tidak menangis
sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan
beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, baik Angie maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.
Saat
pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak
hadir di ruang persidangan. Namun tidak terlihat politikus Partai
Demokrat di Pengadilan Tipikor sejak siang tadi. Seusai pembacaan vonis,
keluarga Angie langsung berhamburan memeluk Putri Indonesia 2001 itu.
Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid.
Comments
Post a Comment